JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafid mengaku diancam pihak tertentu. Hal itulah yang dianggap sebagai salah satu alasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Fahd di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK. "Ditahan di Rutan KPK karena klien kami mendapatkan semacam ancaman," kata pengacara Fahd, Syamsul Huda di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Namun Syamsul tidak menyebut pihak yang mengancam kliennya itu. Menurut Syamsul, Fahd mendapat ancaman berupa telepon atau didatangi sejumlah orang. "Kooperatif dengan KPK, berikan fakta sebenarnya, banyak ditelepon, didatangi orang, maka KPK berikan perlindungan dengan menahan yang bersangkutan di Rutan KPK," ungkapnya.
Saat dikonfirmasi soal ancaman terhadap Fahd ini, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum dapat informasinya. Namun menurut Johan, penyidik menahan tersangka di Rutan KPK atas sejumlah alasan, termasuk mengantisipasi intervensi terhadap tersangka. "Penahanan di rutan KPK memang ada alasan ya. Alasan itu bisa juga untuk mempermudah pemeriksaan, bisa juga untuk mengantisipasi terjadinya intervensi apabila ditahan di luar KPK. Itu diantisipasi penyidik KPK sehingga ditahan di Rutan KPK," kata Johan.
Dia juga mengatakan, KPK tengah mengembangkan kasus ini sehingga terbuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Wa Ode Nurhayati beberapa hari lalu, Fahd mengungkapkan adanya jatah kepengurusan DPID untuk anggota DPR Mirwan Amir dan Tamsil Linrung. Menurut Fahd, Mirwan mendapat jatah mengurus DPID untuk Kabupaten Aceh Besar dan Bener Meriah sedangkan Tamsil untuk Kabupaten Pidie Jaya.
KPK menahan Fahd di Rutan KPK seusai yang bersangkutan diperiksa penyidik sekitar enam jam sebagai tersangka. Fahd diduga menyuap anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati terkait alokasi DPID di sejumlah kabupaten.
Saat menuju Rutan KPK, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) itu tampak mengenakan baju tahanan serupa jaket berwarna putih bertuliskan "Tahanan KPK". Selain itu, tangan Fahd tampak diborgol. Pengusaha itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Wa Ode Nurhayati masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.