JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Panda Nababan telah diberhentikan tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian itu atas keputusan Badan Kehormatan DPR.
"Sudah diberhentikan tetap sebelum reses," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi mengatakan, Panda telah lama mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan. Surat pengunduran itu, kata Tjahjo, dikirim saat BK memutuskan memberhentikan sementara Panda setelah tersangkut kasus suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.
"Sudah ada surat resminya dari Pak Panda, jauh-jauh hari sebelum keputusan BK," kata Tjahjo melalui pesan singkat.
Adapun di partai, kata Tjahjo, Panda masih sebagai kader PDIP meskipun tak lagi menjabat di Dewan Pimpinan Pusat.
Seperti diberitakan, Panda telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani vonis 1 tahun 5 bulan penjara. Terakhir, Panda berada di Komisi III DPR.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.