JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Panda Nababan telah diberhentikan tetap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian itu atas keputusan Badan Kehormatan DPR.
"Sudah diberhentikan tetap sebelum reses," kata Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (27/7/2012).
Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo ketika dikonfirmasi mengatakan, Panda telah lama mengajukan pengunduran diri sebagai anggota Dewan. Surat pengunduran itu, kata Tjahjo, dikirim saat BK memutuskan memberhentikan sementara Panda setelah tersangkut kasus suap cek perjalanan ketika pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia.
"Sudah ada surat resminya dari Pak Panda, jauh-jauh hari sebelum keputusan BK," kata Tjahjo melalui pesan singkat.
Adapun di partai, kata Tjahjo, Panda masih sebagai kader PDIP meskipun tak lagi menjabat di Dewan Pimpinan Pusat.
Seperti diberitakan, Panda telah bebas dari Lembaga Permasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani vonis 1 tahun 5 bulan penjara. Terakhir, Panda berada di Komisi III DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.