Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didesak Bentuk Peradilan HAM Ad Hoc

Kompas.com - 27/07/2012, 13:28 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didesak untuk segera membentuk peradilan HAM Ad Hoc berdasarkan rekomendasi DPR, demi menuntaskan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut disuarakan Komite Aksi Korban Pelanggaran HAM 1965 (KKP HAM 65) yang menjadi wadah para korban pelanggaran HAM di Sumatera Utara.

"Mendesak Presiden membuat kebijakan politik untuk memberikan rehabilitasi, kompensasi, dan restitusi kepada seluruh korban pelanggaran HAM 1965-1966. Serta mendukung hasil penyelidikan Komnas HAM terhadap peristiwa pelanggaran HAM berat 1965-1966," tegas Jiman Karokaro selaku Ketua KKP HAM 65, Jumat (27/7/2012).

Laki-laki korban peristiwa 65 ini mengatakan, KKP HAM 65 Sumut beranggotakan lebih dari 12.000 jiwa yang tersebar di 24 kabupaten/kota di Sumut, ditambah Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), LENTERA Rakyat, OPPUK, KONTRAS Sumut, dan IKOHI Sumut. Kesemua organisasi itu mendesak pengusutan tuntas peristiwa pelanggaran HAM berat 1965-1966 melalui mekanisme pengadilan HAM Ad hoc.

Alasannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Penyelidik Ad Hoc secara Pro Justitia yang telah dibentuk dan bekerja sejak tahun 2008 untuk menyelidiki kasus kejahatan HAM peristiwa 1965-1966, dan merekomendasikan hasil penyelidikannya kepada Kejaksaan Agung. Di dalamnya disebutkan, terdapat sembilan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yakni; pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan, dan penghilangan orang secara paksa.

Komnas HAM juga menggolongkan peristiwa 65 sebagai pelanggaran HAM berat karena terjadi secara sistematis dan meluas meliputi seluruh wilayah di Indonesia. Hasil penyelidikan dan rekomendasi tersebut di atas, yakni kejahatan yang terjadi secara sistematis dan meluas merupakan syarat terjadinya pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Dalam Pengadilan HAM ada kewajiban hukum untuk menuntaskan pelanggaran HAM di masa lalu. Hasil penyelidikan dan rekomendasi tersebut sekaligus merupakan syarat dibentuknya pengadilan HAM Ad Hoc sebagaimana diatur dalam undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. "Oleh sebab itu, pelanggaran HAM berat 65 harus diusut secara tuntas melalui peradilan HAM Ad Hoc agar para pelaku pelanggaran HAM mendapatkan hukuman yang setimpal dan hak para korban dapat dipulihkan dalam mekanisme rehabilitasi, kompensasi dan restitusi," tegas Jiman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com