Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Migas bagi Energi Terbarukan

Kompas.com - 27/07/2012, 03:57 WIB

Jakarta, Kompas - Dana minyak dan gas bumi masuk ke draf revisi Undang-Undang Migas. Dana itu untuk kegiatan yang terkait dengan penggantian cadangan migas, pengembangan energi terbarukan, dan bagi generasi mendatang.

Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, menyampaikan hal itu dalam diskusi bertema ”Mendorong Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Industri Ekstraktif Melalui Revisi Undang Undang Migas”, Kamis (26/7), di Jakarta. Revisi UU Migas ditargetkan rampung awal tahun 2013.

Dalam draf revisi, dana migas masuk tiga pasal. Dalam salah satu pasal disebutkan, menteri, menteri keuangan, dan badan pengusahaan wajib mengusahakan serta mengelola dana migas secara bersama-sama dalam rekening bersama secara transparan dan akuntabel.

Dana migas itu bersumber dari persentase tertentu penerimaan kotor migas bagian negara, bonus-bonus yang jadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerja sama dan UU ini, serta pungutan dan iuran yang menjadi hak negara.

Pengamat perminyakan, Suyitno Patmosukismo, menyatakan, konsep awal dana migas adalah menyisihkan penerimaan negara dari sektor hulu migas untuk meningkatkan cadangan migas. Dana migas itu dimanfaatkan untuk menyediakan data wilayah kerja migas, misalnya survei geologi, dan melaksanakan pengeboran di salah satu cekungan di blok eksplorasi. Hal ini bertujuan menarik minat investor saat blok migas itu ditawarkan.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia (PWYP), koalisi masyarakat sipil untuk transparansi pengelolaan sumber daya alam ekstraktif, menyatakan bahwa konsep dana migas yang tepat perlu diperjelas dalam revisi UU Migas.

”Kami mengusulkan agar tujuan besar dana migas sebaiknya adalah tabungan bagi generasi mendatang, stabilisasi mencegah krisis, dan pendorong prioritas pembangunan,” katanya. Daerah-daerah, khususnya daerah kaya migas, bisa membuat dana migas di daerah, terutama untuk tabungan bagi generasi mendatang dan mendorong prioritas pembangunan. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com