JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Emir Moeis menilai aneh dan lucu perihal penetapan dirinya sebagai tersangka yang diungkap oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Seharusnya, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengumumkan hal itu.
"Saya merasa kok aneh dan lucu soal ini," kata Emir di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis ( 26/7/2012 ).
Sebelumnya, dalam surat yang dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham tanggal 23 Juli 2012 lalu disebutkan, rujukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Emir salah satunya adalah surat perintah penyidikan atas nama Emir sebagai tersangka.
Denny membenarkan bahwa KPK telah menuliskan status Emir sebagai tersangka dalam surat permohonan cegah. Meski demikian, KPK belum mau mengungkapkan status Emir dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung, tahun 2004 .
Saat ini, Emir tengah berkonsultasi dengan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDIP Pramono Anung di ruang kerja Pramono di lantai III Gedung Nusantara III. "Mau konsultasi soal partai dan keseluruah. Termasuk kasus ini ," kata Emir sebelum pertemuan.
Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo menilai ada politisasi pekara yang menyeret Emir. Pasalnya, menurut dia, pihak Kemenkum dan HAM tidak berhak mengumumkan status hukum seseorang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.