JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terpidana suap wisma atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, Kamis (26/7/2012). Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua warga negara Malaysia yang menjadi tersangka karena diduga membantu pelarian istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni.
"Diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.
Hingga pukul 11.00, Nazaruddin yang menjadi tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, itu belum tiba di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan kasus PLTS ini, KPK menetapkan dua warga negara Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi, sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi PLTS diduga melibatkan Neneng Sri Wahyuni.
Selain diduga membantu pelarian Neneng, kedua warga Malaysia tersebut juga diduga mendampinginya memasuki Indonesia dari Kuala Lumpur, Malaysia, melalui jalur ilegal. Keduanya diduga mendapatkan imbalan uang atas jasa tersebut.
Pada Rabu (25/7/2012) kemarin, KPK memanggil anggota Komisi XI DPR, M Nasir, untuk diperiksa sebagai saksi bagi kedua warga Malaysia tersebut. Nasir yang juga saudara Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK kemarin dengan alasan tengah menjalani tugas parlemen.
Sebelumnya, KPK memeriksa Sekretaris Departemen Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Partai Demokrat, Bertha Herawati. Seusai diperiksa KPK, Bertha mengaku kenal dengan dua warga Malaysia tersebut. Menurut Bertha, keduanya merupakan calon investor di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.