BANJARMASIN, KOMPAS
Hal itu mengemuka dalam diskusi dalam rangka studi banding Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Inisiatif DPRD Riau dengan Pemprov Kalimantan Selatan tentang jalan khusus bagi angkutan batubara di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (25/7).
Sejauh ini Kalsel menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan jalan khusus angkutan batubara dan hasil perkebunan melalui Perda No 3/2012 (perubahan Perda No 3/2008). Sejak perda diberlakukan, hampir tak ada truk tambang dan sawit melalui jalan umum kecuali yang mendapat dispensasi atau secara sembunyi melanggar.
”Berdasarkan survei kami, 40 persen jalan di Riau kondisinya rusak berat serta 60 persen rusak sedang dan ringan,” ujar unsur pimpinan Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau Noviwaldy Jusman.
Panjang jalan di Riau 3.033 km dan jalan nasional 1.400 km. Biaya pemeliharaan jalan Rp 150 miliar. Ironisnya, tidak ada
Asisten Bidang Pemerintahan Pemprov Kalsel Suharjo mengatakan, keberadaan Perda Nomor 3 tidak saja membuat kondisi jalan di Kalsel lebih awet, tetapi juga mengurangi kemacetan truk tambang yang pernah mengganggu pengguna jalan lain.