Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban 1965 Kecam Pernyataan Priyo

Kompas.com - 25/07/2012, 19:15 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Korban tragedi kemanusiaan 1965 menilai bahwa pernyataan Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR dan Ketua DPP Partai Golkar, yang mengungkapkan bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu agar tidak diangkat ke permukaan karena dapat membuka peristiwa serupa adalah bentuk dari kegagalan dalam memahami sejarah.

Priyo sebagai pimpinan Partai Golkar yang memiliki keterkaitan dengan pelanggaran HAM berat di masa Orde Baru terkesan cuci tangan dengan pernyataan tersebut.

"Pernyataan Priyo adalah pernyataan yang tidak bisa melihat dan memahami pelajaran sejarah dengan baik. Priyo tidak bisa melihat dengan jujur keterkaitan antara Golkar dan pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa Orba. Golkar harus bertanggung jawab atas perlakuannya pada kami (korban 65) di masa lampau. Priyo ngomong seperti itu karena ingin membersihkan diri dan Golkar lari dari tanggung jawab," ujar Putu Oka Sukanta, Korban 65 dan Sastawan Lekra di masa Orde Lama di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (25/7/2012).

Peristiwa yang terjadi di masa lampau, menurut dia, seharusnya dibongkar pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan demokratis dan tidak ada lagi bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan melalui kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya.

Selain itu, pengungkapan peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu dapat menjadi koreksi pengambilan kebijakan pemerintah. Korban 65 lainnya, Bedjo Untung, mengungkapkan, hak dari korban sejak tahun 1965 sengaja dilanggar oleh Soeharto dan kroninya.

Korban peristiwa pelanggaran HAM berat 1965 mengalami ketidakjelasan kepastian hukum karena ditangkap, diperkosa, dibunuh, dihilangkan, diperbudak, dan dilecehkan haknya tanpa melalui peradilan yang adil.

Korban dituduhkan oleh pemerintahan Orba sebagai komunis dan simpatisan PKI tanpa dilakukan pembuktian terlebih dahulu yang diatur jelas dalam kerangka asas HAM dan Hukum.

Negara dalam hal ini atas wewenang Soeharto telah menghilangkan nyawa sekitar 500.000 sampai 3 juta orang. Hingga sekarang, pemerintah belum memberikan upaya pemulihan nama baik atas korban dan penyelesaian kasus tragedi 1965 secara adil.

"Kasus pelanggaran HAM terhadap kami belum diselesaikan. Pernyataan Priyo tidak layak karena status kami tidak jelas dalam kerangka kepastian hukum. Kami menuntut kejelasan atas perlakuan negara terhadap kami. Priyo bisa bicara seperti itu karena dia belum pernah merasakan bagaimana ditangkap dan disiksa tanpa melalui pengadilan terlebih dahulu. Kalau Priyo mengalami apa yang kami alami, dia tidak bisa ngomong seperti itu," ujar Bedjo Untung.

Dirinya mengungkapkan, hasil penyelidikan Komnas HAM yang menerangkan bahwa tragedi 65 adalah kasus pelanggaran HAM berat merupakan momentum yang bagus bagi pemerintah untuk membongkar peristiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Hal yang terpenting adalah kemauan politik dari pemerintah untuk memulihkan nama baik korban. Ganti rugi atas korban dapat terjadi kapan saja, yang terpenting untuk saat ini adalah pemulihan nama baik korban dan pelurusan sejarah hingga ke akar rumput agar masyarakat dapat mengetahui yang sesungguhnya terjadi.

Selain itu, presiden diimbau tidak terpengaruh dengan pernyataan Priyo agar pemulihan nama baik korban dan penegakan HAM di Indonesia dapat berjalan dengan tegak.

"Presiden jangan sampai terpengaruh dengan ucapan Priyo yang tidak menghendaki kebenaran, keadilan, kepastian hukum, dan pelurusan sejarah ditegakkan di Indonesia," imbaunya.

Seperti yang telah diberitakan, Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengatakan, sebaiknya semua pihak tak lagi membuka sejarah kelam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Menurut Priyo, membuka suatu peristiwa masa lalu akan membuat berbagai peristiwa lainnya ikut dibuka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Momen Lebaran, Dompet Dhuafa dan Duha Muslimwear Bagikan Kado untuk Anak Yatim dan Duafa

Nasional
Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com