Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Menghitung Zakat Suami Istri?

Kompas.com - 25/07/2012, 11:00 WIB

Pertanyaan:

Bagaimana zakat seorang PNS suami istri dengan penghasilann kotor Rp 6,7 juta perbulan belum termasuk tambahan lain jika ada (Rp 1-5jt)/bulan?  (Amir, Jeneponto)

Jawab:
Assalamu'alaikum wr wb.

Bapak Amir yang dirahmati Allah, zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab. Karena zakat profesi dikenakan kepada hasil penghasilan suatu profesi setiap pribadi, maka sebaiknya masing-masing (istri/suami) menghitung zakatnya secara perorangan. Kalau setelah itu hasilnya dijumlahkan dan diberikan kepada salah seorang mustahik atau diserahkan ke lembaga amil zakat maka hal itu tidak menjadi masalah.

Namun, perlu menjadi catatan bahwa istri atau suami dikenakan kewajiban zakat apabila telah mencapai nisab setara 520 kg beras dari penghasilan per bulan. Taruh kata harga 1 kg beras Rp 5.000, maka nisab 520 kg beras sama dengan Rp 2.600.000. Andai penghasilan istri setiap bulan Rp 3 juta dan penghasilan suami Rp 3,7 juta, maka keduanya dikenakan kewajiban zakat. Mengenai pemasukan tambahan per bulan, bisa ditambahkan ke dalam penghasilan bapak atau ibu yang memang mendapatkannya. Misalkan bulan ini Pak Amir mendapat tambahan penghasilan Rp 2 juta dan ibu Rp 1 juta, maka besarnya penghasilan yang harus dikeluarkan dari bapak Rp 5,7 juta dan ibu Rp 4 juta.

Selain itu, untuk menjaga kehati-hatian sebagaimana pendapat DR. Yusuf Al-Qaradhawi, zakat sebaiknya dikeluarkan dari penghasilan kotor (bruto) sebelum dikurangi dengan biaya kebutuhan hidup per bulan dan utang jatuh tempo. Namun, kalau terlalu memberatkan karena penghasilan belum terlalu besar dan biaya kebutuhan hidup per bulan terlalu banyak, maka tidak apa-apa dihitung dari penghasilan bersih.

1. Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)
Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

2. Menghitung dari pendapatan bersih (netto)
a. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total - Pengeluaran perbulan*
b. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

Keterangan :
* Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)
* Pengeluaran perbulan termasuk: Pengeluaran diri, istri,anak, orang tua dan Cicilan Rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan Rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.
Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum wr wb

DR. H. Setiawan Budi Utomo

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com