Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Rakyat Rp 1,5 Triliun untuk Lapindo Bakrie

Kompas.com - 25/07/2012, 05:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Indonesia mengucurkan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk mengatasi dampak semburan lumpur Lapindo yang telah menenggelamkan beberapa desa di Porong, Sidoarjo.

Dana milik rakyat itu digunakan untuk membiayai operasional Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). "BPLS merupakan badan yang dibentuk pemerintah yang bertugas menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, luapan lumpur, serta menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo. Untuk melaksanakan tugasnya, BPLS dibiayai APBN, di mana untuk Tahun Anggaran 2012 ditetapkan sebesar Rp 1,5 triliun," ujar Dirjen Anggaran Kemenkeu Harry Purnomo di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Herry menuturkan, dana Rp 1,5 triliun tersebut akan digunakan untuk membayar ganti rugi korban semburan lumpur di luar peta area terdampak dengan cara pembelian tanah. Menurutnya, di dalam Pasal 18 UU APBN-P 2012 ditetapkan bahwa alokasi dana pada BPLS dapat digunakan untuk pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa, yakni Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan.

Di bagian lain, saat dihubungi seusai persidangan, kuasa hukum pemohon uji materi Pasal 18 UU APBNP Tahun 2012, Taufik Budiman, menilai bahwa semburan lumpur Lapindo merupakan peristiwa yang disebabkan oleh kelalaian perusahaan keluarga Bakrie dalam melakukan pengeboran. Dirinya menuturkan bahwa persoalan lumpur Lapindo bukan termasuk dalam persoalan yang disebabkan bencana alam.

Menurut analisis Taufik, kerugian yang diakibatkan oleh semburan lumpur Lapindo seharusnya ditanggung secara personal oleh PT Lapindo Brantas yang dimiliki Aburizal Bakrie.

"Lapindo atau keluarga Bakrie harus merogoh koceknya sendiri. Jadi, mereka tidak bisa menggunakan uang rakyat. Itu kan tidak adil jika uang rakyat Rp 1 triliun lebih dipakai untuk menyubsidi Lapindo atau Bakrie sehingga tanggung jawab mereka dalam membayar ganti rugi untuk warga korban Lapindo diringankan," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com