Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Mengapa Negara Harus Menanggulangi Biaya Lapindo?

Kompas.com - 24/07/2012, 19:25 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi (judicial review) terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Dalam persidangan itu, majelis hakim konstitusi mempertanyakan dasar dan kegiatan pemerintah mengucurkan dana penanganan lumpur Lapindo.

"Mengapa negara harus ikut menanggulangi biaya di luar area terdampak?" tanya anggota Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, dalam persidangan di MK, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Tak sampai di situ, Hamdan juga mempertanyakan pembagian tanggung jawab dengan perusahaan.

"Atas dasar rasio apa sehingga pemerintah ikut membiayai korban di samping PT Lapindo Brantas?" tanyanya lagi.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, mempertanyakan soal adanya perubahan angka di APBN.

"Pasal 18 itu tiba-tiba ada perubahan angka tanpa proses pembahasan kepada publik. Apa yang sebenarnya terjadi?" tanya Mahfud.

Sekadar catatan, Pasal 18 UU No 4/2012 menjadi dasar alokasi dana ganti rugi korban semburan Lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.

Menanggapi pertanyaan itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, yang datang mewakili pemerintah tak dapat memberikan jawaban kepada hakim konstitusi. Dia mengaku harus membuka kembali catatan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Sebelumnya, sidang mengagendakan keterangan sejumlah pihak terkait, seperti pemerintah, DPR, dan saksi ahli dari pihak termohon, yakni masyarakat yang mengatasnamakan Tim Penyelamat APBN Korban Lapindo. Saat itu, Herry memberikan keterangan pemerintah, menerangkan bahwa luapan lumpur di Sidoarjo merupakan bencana alam dan bukan kesalahan manusia.

Pemerintah sendiri, melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), telah menetapkan dana Rp 1,5 triliun untuk tahun anggaran 2012. Namun, pemerintah tidak bisa menjelaskan perihal sejak kapan bantuan tersebut diberikan dan berapa besarannya.

"Yang pasti, kegiatan (ganti rugi) tersebut memang sudah tepat," ujar Herry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasdem Akui Koalisi Perubahan Kini Terkesan Tidak Solid, Mengapa?

Nasional
Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasdem: MK Muara Terakhir Sengketa Pilpres, Semua Pihak Harus Ikhlas

Nasional
Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Anies dan Muhaimin Berencana Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Anies Minta Massa yang Unjuk Rasa di MK Tertib dan Damai

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Dampak Erupsi Gunung Ruang Meluas, Kini 10 Desa Terdampak

Nasional
Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Siap Terima Putusan MK, Anies: Seperti Sepak Bola, Kemungkinan Menang atau Tidak

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

GASPOL! Hari Ini: Bela Gibran, Yusril Incar Jabatan?

Nasional
Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Jokowi dan Ma'ruf Amin jadi Saksi Nikah Putri Bamsoet

Nasional
Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com