JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal fraksi PDI-Perjuangan, Izederik Emir Moeis, bepergian ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, pencegahan Emir itu terkait pengusutan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, tahun 2004. "Benar, KPK memerintahkan pencegahan ke luar negeri atas nama Emir Moeis terkait pengusutan Proyek Pembangunan PLTU Tarahan Lampung 2004," kata Johan melalui pesan singkat, Selasa (24/7/2012).
Menurutnya, pencegahan ini dilakukan jika sewaktu-waktu keterangan Emir dibutuhkan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri.
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemhuk dan HAM Maryoto mengatakan, Emir dicegah selama enam bulan terhitung sejak KPK mengajukan surat permohonan cegah pada 23 Juli 2012. Adapun proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, tengah diselidiki KPK. Informasi dari KPK menunjukkan ada dugaan indikasi suap terkait proyek senilai Rp 2 triliun yang dikerjakan salah satu BUMN konstruksi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.