JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah anggota Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi PDI-Perjuangan, Izederik Emir Moeis. Maryoto, Kepala Bagian Humas Imigrasi, mengatakan, surat permintaan pencegahan itu dikirimkan KPK ke Imigrasi pada 23 Juli 2012.
"Iya betul, ada permintaan KPK atas nama itu (Emir Moeis)," kata Maryoto melalui pesan singkat, Selasa (24/7/2012).
Belum diketahui alasan pencegahan Emir oleh KPK tersebut. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan akan mengecek hal ini ke penyidik KPK terlebih dahulu.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Emir Moeis sering disebut namanya dalam kasus-kasus yang ditangani KPK. Selain kasus dugaan suap cek perjalanan, politikus PDI-Perjuangan itu disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang melibatkan Neneng Sri Wahyuni.
Dugaan keterlibatan Emir dan Jhonny diungkapkan kali pertama oleh Mindo Rosalina Manulang, anak buah Muhammad Nazaruddin. Saat diperiksa sebagai saksi bagi Neneng dalam perkara dugaan korupsi pengadaan PLTS ini, Rosa mengaku diajukan pertanyaan oleh penyidik KPK mengenai Emir dan Jhonny. Rosa mengaku, ia ditanya beberapa hal terkait aliran uang.
Selain proyek PLTS, KPK juga menyelidiki proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, yang diduga diwarnai praktik suap. Nama Emir kembali disebut dalam proses penyelidikan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.