JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan, pegawai negeri sipil dan pejabat publik harus bersikap netral pada pemilihan umum nasional maupun pemilu kepala daerah. Ketidaknetralan PNS akan mencederai hasil pemilu.
Hal ini disampaikan Presiden ketika menerima komisioner Badan Pengawas Pemilu yang dipimpin Muhammad di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/7/2012). "Secara khusus, beliau mengatakan akan menyiapkan instruksi presiden jika dibutuhkan untuk mengawal netralitas PNS," kata Ketua Bawaslu Muhammad kepada para wartawan.
Menurut Muhammad, Bawaslu menemukan sejumlah fakta terkait ketidaknetralan PNS pada pemilu dan pemilukada. Ada pejabat publik yang juga pemimpin partai politik yang berupaya menggiring pegawainya untuk mendukung partai atau calon tertentu. "Presiden risau dengan kondisi ini. Netralitas PNS adalah problem bangsa," kata Muhammad.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar menjaga netralitas. PNS tidak boleh memihak kepada pasangan calon tertentu dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah DKI putaran kedua pada 20 September mendatang.
Selain hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, terdapat pula berbagai sanksi pada Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS. Ketika PNS tidak netral, pelayanan diskriminatif pun bisa terjadi. Bila ada pelanggaran dari birokrasi, Gamawan mengimbau masyarakat agar bisa mengadukannya kepada Inspektorat Provinsi atau kepada DPRD DKI. Selanjutnya, DPRD bisa memanggil Inspektorat Provinsi DKI dan kepala daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.