JAKARTA, KOMPAS.com -Perkara suap cek perjalanan dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom mulai digelar hari ini, Selasa (24/7/2012) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Adapun sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, akan disidangkan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Miranda pun saat dikonfirmasi telah menyatakan kesiapannya. Bahkan melalui pengacaranya, Andi F Simangunsong, Guru Besar bidang ekonomi Universitas Indoensia itu akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksespi setelah mendengarkan surat dakwaan.
"Kami akan langsung sampaikan eksepsi. Karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, yaitu kekeliruan dalam dakwaan," ujar Andi. Hanya saja, Andi enggan merinci lebih lanjut kekeliruan yang dimaksud.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka lantaran dinilai penyidik, ikut membantu atau turut serta membantu Nunun Nurbaeti dalam memberikan cek pelawat kepada anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Di mana, diduga 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar tersebut diberikan dalam rangka pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Atas sangkaan tersebut, Miranda dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.