Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayin Diperiksa buat Ungkap Peran Hartati

Kompas.com - 24/07/2012, 04:40 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memeriksa Artalyta Suryani di Singapura, Senin (23/7). Artalyta alias Ayin diperiksa sebagai saksi di Kedutaan Besar RI di Singapura terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna lahan untuk perkebunan milik Hartati Murdaya Poo di Buol, Sulawesi Selatan.

”Penyidik sudah koordinasi, ini memang atas kesepakatan penyidik dengan yang bersangkutan. Ia diperiksa di KBRI Singapura. KPK sangat berkepentingan dengan keterangan dan data yang dimiliki Artalyta,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Menurut Johan, pemeriksaan terpaksa dilakukan di Singapura karena kondisi Ayin dan pentingnya keterangan Ayin terkait kasus ini. ”Ini karena kondisi dan kepentingan KPK juga. Saya tidak bisa bicara materi pemeriksaan, tetapi yang pasti ada data yang kami perlukan dari Arta- lyta,” ujar Johan.

KPK memerlukan data dan keterangan Ayin untuk mengungkap peran Hartati, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, dalam kasus ini. Ayin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yani Anshori, Manajer Umum PT Hardaya Inti Plantations (HIP). ”Yang perlu digarisbawahi, KPK butuh informasi dari yang bersangkutan, jadi tim penyidik ke Singapura,” ujar Johan.

Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan adanya perintah Hartati kepada Yani Anshori untuk memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha lahan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Pengacara Hartati, Patra M Zein, membantah adanya perintah Hartati untuk memberikan uang kepada Amran yang juga tersangka dalam kasus ini.

Menurut Patra, Hartati sempat menerima permintaan bantuan sosial untuk masyarakat di sekitar lokasi perusahaan di Buol. ”Tetapi, Ibu tidak tahu, apalagi mengurusi cara penyalurannya. Sumbangan itu untuk bakti sosial masyarakat sekitar perkebunan. Yang Ibu tahu ada permintaan sumbangan untuk masyarakat,” katanya (Kompas, 8/7).

Terkait pemeriksaan Hartati, KPK menyatakan, yang bersangkutan bakal segera dipanggil. Belum dipastikan jadwal pemeriksaan Hartati. Karena keterlibatan Hartati ini, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya, KPK menangkap Amran untuk kasus dugaan suap Rp 3 miliar yang dilakukan Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Uang suap itu diduga terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan sawit PT HIP dan PT CCM milik Hartati.

Pengacara Artalyta, Tengku Nasrullah, membantah kliennya memiliki kebun di Buol. Namun, Nasrullah mengakui anak Ayin, Rommy, memiliki perusahaan perkebunan, PT Sonokeling Buana, di Buol. ”Letak kebunnya memang berdekatan dengan kebun PT HIP,” kata Nasrullah.

Artalyta pernah dipidana karena terbukti menyuap jaksa Urip Tri Gunawan 660.000 dollar AS untuk menghentikan perkara Sjamsul Nursalim, penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia. Dalam kasus ini, Artalyta divonis lima tahun penjara.

(RAY/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com