JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal memberlakukan larangan pemakaian bahan bakar minyak bersubsidi untuk mobil dinas instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD di Jawa dan Bali, mulai awal Agustus nanti.
Pelarangan itu untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi yang saat ini terus meningkat.
Menurut Ketua Tim Nasional Pengendalian, Penghematan, dan Penggunaan BBM Bersubsidi, Hadi Purnomo, Senin (23/7/2012), di Jakarta, program ini merupakan kelanjutan dari implementasi program serupa di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi yang telah diterapkan sejak Juni lalu.
"Kami telah sering melakukan sosialisasi," kata Hadi Purnomo.
Pada Juni lalu, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi kebijakan itu kepada jajaran instansi pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD, serta kantor region PT Pertamina di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pada Juli ini, sosialisasi kebijakan itu kepada pemda, BUMD, BUMN, pihak Pertamina di Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Semua instansi sudah diundang dan disosialisasikan mengenai program pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi mobil dinas di Jawa-Bali," kata Hadi Purnomo menegaskan.
Sosialisasi program itu juga dilaksanakan kepada jajaran pengelola stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) di Jawa-Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.