Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Nilai Surat Dakwaan Miranda Banyak Kekeliruan

Kompas.com - 23/07/2012, 13:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, dijadwalkan menjalani sidang perdana, Selasa (24/7/2012) besok. Sidang yang rencananya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu menggagendakan pembacaan surat dakwaan atas perkara dugaan suap cek perjalanan yang menjerat Miranda.

Salah satu pengacara Miranda, Andi F Simangungsong mengaku telah membaca salinan surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Andi, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam surat dakwaan baik secara substansi maupun secara formal.

"Kita akan langsung sampaikan eksepsi besok, karena ada banyak permasalahan dalam surat dakwaan, kekeliruan dalam dakwaan. Kekeliruan yang fatal," kata Andi di Jakarta, Senin (23/7/2012).

Namun dia enggan merinci permasalahan surat dakwaan seperti yang dimaksudnya itu. Demikian juga saat ditanya apakah eksepsi atau nota keberatan yang akan diajukan pihak Miranda terkait dengan penetapan tersangka Miranda yang sempat disebut tidak sesuai prosedur. "Besok ya, besok. Kita akan sampaikan besok proses kenapa sampai ke persidangan, normal tidaknya," ujar Andi.

Seperti diberitakan sebelumnya, penetapan Miranda sebagai tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan sempat menuai kritik. Diduga, KPK menetapkan Miranda tidak melalui prosedur yang baku. Namun lembaga penegakkan hukum itu kemudian giat mengumpulkan alat bukti sehingga penetapan Miranda dinyatakan pimpinan KPK sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka karena mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) itu diduga ikut serta atau menganjurkan Nunun Nurbaeti menyuap anggota DPR 1999-2004. Suap yang diberikan dalam bentuk cek perjalanan tersebut diduga terkait dengan proses pemilihan DGSBI 2004 yang dimenangkan Miranda. Nunun divonis dua tahun enam bulan dalam kasus ini karena dianggap terbukti sebagai pemberi suap.

Adapun persidangan Miranda rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, besok pagi, Selasa (24/7/2012). Terkait kesiapan Miranda sendiri, Andi mengatakan kalau kliennya dalam kondisi sehat dan siap menghadapi sidang perdananya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com