SAAT mengumumkan Deddy Kusdinar sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana kompleks olahraga terpadu di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/7), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengemukakan, akan ada tersangka baru. ”Kalau DK (Deddy Kusdinar) disebut anak tangga, ini anak tangga pertama,” kata Bambang.
Selasa lalu, KPK menggelar ekspose terakhir penyelidikan dugaan korupsi proyek Hambalang. Hari berikutnya, KPK membentuk tim yang merumuskan pasal-pasal kepada tersangka, disusul penandatanganan surat perintah penyidikan dengan tersangka Deddy Kusdinar oleh pimpinan KPK. Kamis lalu, KPK menaikkan status penanganan proyek Hambalang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Deddy adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek Hambalang. Sebagai PPK, Deddy bertanggung jawab atas semua kontrak terkait proyek senilai Rp 2,5 triliun ini. Orang lain dengan tanggung jawab lebih besar daripada Deddy adalah Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek. Petinggi KPK kepada Kompas mengatakan, meski bisa mendelegasikan kewajibannya, KPA tidak tak bisa mengelak dari tanggung jawab struktural dan hukum proyek ini.
Petinggi KPK mengatakan, ada dua konstruksi sangkaan korupsi proyek Hambalang. Pertama, penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara. Kedua, penyuapan terkait pengerjaan proyek Hambalang.
Sebagai PPK proyek Hambalang, Deddy terkena pasal penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jika KPK menemukan dua alat bukti cukup, atasan Deddy akan dijerat pasal-pasal penyalahgunaan wewenang.
KPK menjerat Deddy dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Ada kerugian negara yang sedang dihitung,” kata Bambang.
Bagaimana muncul
Kasus Hambalang muncul ke permukaan setelah diungkap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Setahun lalu, Nazaruddin menjadi buron setelah KPK mengungkap kasus penyuapan proyek wisma atlet SEA Games, Palembang. Ketika itu, KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram seusai menerima suap dari staf marketing Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang, dan Direktur Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk Mohammad El Idris.
PT DGI adalah pemenang tender proyek pembangunan wisma atlet. Grup Permai belakangan diketahui milik Nazaruddin. Penyidikan KPK dalam kasus suap wisma atlet menyeret Nazaruddin. Sebelum KPK menangkap, Nazaruddin sudah kabur ke Singapura. Beberapa petinggi Partai Demokrat, seperti Sutan Bathoegana, Ruhut Sitompul, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, ketika itu menyatakan Nazaruddin ke Singapura untuk berobat.
KPK akhirnya menangkap Nazaruddin, 7 Agustus 2011, di Kolombia. Saat menjadi buron, Nazaruddin mengungkapkan, kasus suap wisma atlet belum seberapa dibandingkan dengan kasus Hambalang. Ketika itu, Nazaruddin menyebutkan, kasus Hambalang melibatkan sejumlah petinggi partai. Bahkan, dari kasus Hambalang ada uang yang mengalir dari PT Adhi Karya, kontraktor utama proyek, kepada Anas. Menurut Nazaruddin, uang itu dibagi-bagikan kepada peserta kongres Partai Demokrat di Bandung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.