JAKARTA, KOMPAS.com -- Mahkamah Konstitusi (MK) perlu memerhatikan kekhususan Papua dalam memutus kasus sengketa kewenangan terkait Pilkada Papua. Pemeriksaan materi sengketa dan putusan juga diharapkan segera rampung sehingga pilkada bisa dilanjutkan.
"Pilkada Papua sudah tertunda 1 tahun 7 bulan. Seharusnya Juli 2011 Papua sudah memiliki Gubernur. Semoga MK segera memutuskan dengan memerhatikan kekhususan Papua dan tidak meniadakan kerja yang sudah dilakukan DPR Papua," tutur Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, Kamis (19/7/2012) di Jakarta.
Terkait putusan sela MK pada Kamis, yang meminta tahapan pilkada Papua dihentikan, Djohermansyah mengatakan DPR Papua, Majelis Rakyat Papua, dan Penjabat Gubernur Papua akan menaati. Dalam pertemuan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dengan segenap pemangku kepentingan, seperti DPR Papua dan MRP, semua bersepakat untuk menghormati dan menaati apapun putusan MK.
Karena itu, tahapan pilkada Papua yang saat ini memasuki penyampaian nama-nama dari DPR Papua kepada MRP juga dihentikan sementara. Semua pihak akan menunggu putusan akhir dari MK.
Namun, diharapkan MK tidak meniadakan kerja DPR Papua dan memerhatikan kekhususan Papua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.