JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia harus memberi tekanan kepada pemerintah Papua Niugini agar menyerahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih piutang Bank Bali, Djoko S Tjandra. Langkah itu dinilai untuk menjaga wibawa Indonesia sebagai negara yang berdaulat.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang juga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Ahmad Basarah di Gedung Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
Basarah mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera mengirimkan surat pemberitahuan tentang status hukum dan segala informasi tentang Djoko kepada pemerintah Papua Niugini. Informasi itu agar pemerintah Papua Nuigini dapat mengevaluasi status kewarganegaraan Djoko.
"Karena jika ternyata terdapat pemalsuan keimigrasian, status warga negaranya bisa dicabut," kata Basarah. Dengan demikian, Djoko bisa diserahkan ke Indonesia dengan mekanisme deportasi.
Selain itu, lanjut Basarah, pemerintah Indonesia harus meminta penjelasan resmi dari pihak Papua Niugini apa alasan menyetujui permohonan pemindahan kewarganegaraan Djoko. Perlu juga dibuat perjanjian ekstradisi dengan Papua Niugini maupun negara lain yang belum memiliki perjanjian agar proses pemulangan warga Indonesia yang bermasalah mudah dilakukan.
Seperti diberitakan, dalam putusan peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung pada pertengahan 2009 , Djoko divonis dua tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546,468 miliar. Sehari sebelum putusan itu, Djoko melarikan diri ke Port Moresby, Papua Niugini, dengan menggunakan pesawat carteran yang berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.