JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima Tentara Nasional Indonesia Laksamana TNI Agus Suhartono mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/7/2012). Kedatangan Agus untuk melaporkan gratifikasi yang diterimanya terkait pernikahan anaknya.
"Saya laporkan gratifikasi berkaitan dengan pernikahan anak saya beberapa waktu lalu. Sudah diklarifikasi, nanti keputusannya saya akan menunggu dari KPK," kata Agus di Gedung KPK, Kamis.
Agus enggan mengungkapkan nilai pemberian yang diterimanya terkait pernikahan anaknya itu. Menurut Agus, ada 34 pemberian yang nilainya di atas wajar sehingga harus diserahkannya ke negara. "Bagaimana rencana sosialiasi pencegahan korupsi. Ini penting karena pencegahan perlu dilakukan supaya tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan," kata Agus.
Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara harus melaporkan penerimaan dalam bentuk apa pun ke KPK dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. Apabila tidak dilaporkan, pemberian tersebut dapat dianggap sebagai suap. Ancaman pidananya, paling berat 20 tahun penjara dan paling singkat empat tahun ditambah denda maksimal Rp 1 miliar dan minimal Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.