Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabang Olahraga, Golf Tak Kena Pajak Hiburan

Kompas.com - 18/07/2012, 22:56 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (18/07/2012) mengabulkan uji materi undang-undang mengenai Pajak dan Retribusi Daerah Pasal 42 ayat (2) huruf g yang diajukan oleh Asosiasi pemilik Lapangan Golf Indonesia dan delapan pengusaha golf.

Namun, salah satu Hakim MK, Ahmad Sodiki memiliki pandangan berbeda dalam putusan ini. Achmad Sodiki menilai bahwa seharusnya permohonan ini ditolak dikarenakan golf dimainkan oleh orang mampu sehingga semakin besar kemampuan membayar maka semakin besar beban yang dikenakan.

"Maka sudah sepantasnya permainan golf sesuai dengan pembagian beban dan daya beban yang adil berdasarkan daya pikul kemampuan membayar dari subjek pajak," jelas hakim MK Achmad Sodiki di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Selain itu istilah golf yang disimpulan dari praktik dan istilah golf yang terdapat dalam UU No. 28 Tahun 2009 tidak bisa dipertentangkan. hal tersebut lebih disebabkan masing-masing pengertian memiliki sudut pandang sendiri menurut sistemnya.

"Jadi golf harus dipandang dari sudut pandang hukum pajak bukan olahraga," lanjutnya.

Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dasar pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan golf adalah cabang olahraga. Sedangkan dalam UU No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.

"Dengan demikian, menurut Mahkamah, golf merupakan kegiatan fisik yang dapat mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani dan sosial seperti cabang olahraga lainnya," jelas hakim Akil Mohctar.

Selain itu, putusan tersebut diambil karena Mahkamah melihat telah terjadi pengaturan pengenaan pajak ganda untuk objek pajak yang sama yaitu penyelenggaraan fasilitas olahraga golf yang merupakan pajak PPN, dan di sisi lain juga merupakan objek pajak hiburan. Dengan adanya tumpang tindih oleh dua undang-undang yang berbeda akan berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksaan pemungutan pajak.

Sebelumnya, pengajuan JR ini dilakukan karena pihaknya tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dengan berlakunya Pasal 42 ayat 2 huruf g Undang-undang tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa kedudukan golf sebagai olahraga justru didiskriminasikan dari cabang olahraga lainnya yaitu dengan cara memasukkan golf sebagai salah satu jenis hiburan. Padahal golf merupakan kegiatan yang telah diakui di seluruh dunia sebagai olahraga. Dan salah satu badan yang mengakui golf sebagai cabang olahraga adalah Komite Olahraga Indonesia (KONI).

Apa yang disebutkan Dalam Pasal tersebut bahwa golf masuk dalam kategori hiburan merupakan hal keliru. Dengan demikian, para pemohon keberatan jika dipungut pajaknya sebagai golongan hiburan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com