JAKARTA, KOMPAS.com- Sejumlah kader Partai Golkar yang tergabung dalam ormas Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong diduga berada langsung dalam lingkaran korupsi pembahasan anggaran pengadaan Al Quran di Kementerian Agama. Dua pengurus MKGR malah sudah menjadi tersangka di kasus ini.
Zulkarnaen Djabar yang menjadi tersangka kasus ini merupakan Wakil Ketua Umum MKGR, sementara anaknya, Dendy Prasetia, adalah Wakil Bendahara Umum bidang khusus ormas underbow Partai Golkar itu. Zulkarnaen dan Dendy merupakan tersangka awal di kasus ini.
Tak hanya keduanya pengurus MKGR yang berada dalam pusaran kasus korupsi Al Quran. KPK mengungkap kasus ini dari hasil penyidikan kasus korupsi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) dengan tersangka waktu itu Wa Ode Nurhayati.
Adalah Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga MKGR Fadh Arafiq yang menjadi penyambung kasus korupsi DPID dengan korupsi Al Quran. Fadh saat ini sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi DPID.
Pada Rabu (18/7/2012) ini, KPK memeriksa Fadh sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan Al Quran. Tak hanya Fadh, di kasus ini KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah politisi muda Partai Golkar yang juga pengurus Generasi Muda MKGR Vasco Ruseimy.
Beberapa hari lalu, Ketua Bidang Advokasi dan Bantuan Hukum MKGR Nudirman Munir mengatakan, tak ada hubungan antara MKGR dan keterlibatan sejumlah kasusnya dalam kasus korupsi. Nudirman mengaku baru bergabung di MKGR sehingga tak terlalu tahu kiprah pengurus lainnya.
Usai diperiksa KPK, Fadh mengatakan tidak ada kaitan sama sekali kasus korupsi Al Quran dengan Ketua Umum MKGR yang juga Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Fadh menolak menjawab saat ditanya apakah tindakan-tindakannya yang berujung pada keterlibatannya dalam kasus korupsi sudah sepengetahuan Priyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.