Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artalyta Kirim Surat Dokter ke KPK

Kompas.com - 18/07/2012, 16:17 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha Artalyta Suryani melalui pengacaranya, Tengku Nasrullah, mengantar surat keterangan dokter Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/7/2012).

Surat menjadi bukti bahwa Artalyta benar-benar sakit di Singapura sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin (16/7/2012). "Dia dirawat oleh seorang neurolog namanya Devanthasan dari Rumah Sakit Mount Elizabeth," kata Nasrullah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin.

Ditegaskannya, Artalyta siap jika KPK mengecek kebenaran akan sakitnya tersebut.

KPK sebelumnya meminta Artalyta menyertakan surat keterangan dokter yang membuktikan kalau dia sakit. Nasrullah mengatakan, kliennya menderita sakit saraf sehingga harus menjalani berobat jalan di Singapura.

Belum dapat dipastikan kapan Artalyta alias Ayin itu diperbolehkan dokter kembali ke Indonesia. Menurut Nasrullah, kliennya akan langsung memenuhi panggilan KPK jika sudah diperbolehkan dokter naik pesawat ke Indonesia.

"Beliau (Artalyta) sanggup dan beliau mengatakan pada kesempatan pertama beliau diizinkan oleh dokter untuk naik pesawat karena saraf yang kejepit ini bisa menyebabkan beliau stroke," ujarnya.

Dia menambahkan, KPK tidak perlu meminta pendapat dokter lain atau second opinion atas penyakit Artalyta ini. "Karena medical record Bu Artalyta itu sudah jauh sebelum kasus ini terungkap," ucap Nasrullah. Artalyta, katanya, pergi berobat ke Singapura sejak 22 Juni 2012.

Terkait pemeriksaan Artalyta, Nasrullah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat KPK yang isinya meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK kemungkinan memanggil paksa Artalyta jika dia tidak memenuhi panggilan kedua pemeriksaan.

Menurut Busyro, pihaknya akan mengklarifikasi apakah Artalyta alias Ayin terlibat dalam pemberian suap ke Bupati Buol, Amran Batalipu. "Itulah yang akan diklarifikasi oleh penyidik apakah ada kaitannya. Kalau ada, sejauh mana," kata Busyro.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka, selain Manajer Umum PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. PT HIP merupakan perusahaan milik Hartati Murdaya Poo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com