Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Keberatan Dhana

Kompas.com - 18/07/2012, 13:46 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan terdakwa Dhana Widyatmika. Hal tersebut merupakan isi putusan sela yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Menurut majelis hakim, keberatan pihak Dhana tidak dapat diterima karena surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai sudah sesuai dengan undang-undang. "Mengadili, menyatakan keberatan tim pengacara Dhana Widyatmika tidak diterima. Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut," kata Ketua Tim Majelis Hakim, Herdi Agustein saat membacakan putusan sela.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kalau surat dakwaan yang disusun jaksa KPK sudah jelas, lengkap, dan cermat. Jaksa KPK mendakwa Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dengan pasal dakwaan yang disusun kumulatif berlapis. Dhana dianggap melakukan tiga perbuatan pidana, yakni menerima gratifikasi, melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sehingga merugikan negara, serta melakukan pencucian uang.

"Berdasarkan pertimbangan, dalil penasehat hukum yang mengatakan surat dakwaan tidak jelas dan lengkap harus ditolak. Sebab, Majelis menganggap surat dakwaan penuntut umum telah menyebut dengan jelas identitas terdakwa dan tempat dan waktu tindak pidana dilakukan dan bagaimana cara melakukan tindak pidana bahkan akibatnya," kata Hakim Anggota, Slamet Subagyo.

Dalam eksepsi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Dhana menilai kalau surat dakwaan jaksa tidak jelas dan tidak cermat. Menurut pihak Dhana, jaksa KPK tidak menyebut jelas nilai kerugian negara dalam kasus Dhana. Pihak Dhana juga menilai jaksa KPK tidak profesional karena melakukan penghitungan kerugian negara tanpa bantuan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Terkait keberatan tim pengacara Dhana soal perincian kerugian negara ini, hakim Subagyo mengatakan keberatan itu tidak dapat diterima karena sudah masuk materi perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan nanti.

Menanggapi putusan sela tersebut, pihak Penuntut Umum mengatakan telah siap mengajukan 10 saksi untuk dimintai keterangan dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu (25/7) pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com