JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan pengusaha Artalyta Suryani dalam kasus dugaan kepengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. Artalyta yang pernah dipenjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan itu berstatus saksi dalam kasus Buol tersebut.
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, mengatakan bahwa KPK akan mengklarifikas apakah Artalyta alias Ayin terlibat dalam pemberian suap ke Bupati Buol Amran Batalipu. "Itulah yang akan diklarifikasi oleh penyidik apakah ada kaitannya. Kalau ada, sejauh mana?" kata Busyro di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/7/2012).
Busyro mengatakan, Ayin kemungkinan dipanggil paksa oleh KPK jika dia tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan KPK. Sedianya Ayin diperiksa KPK pada Senin (16/7/2012) lalu. Namun, yang bersangkutan batal diperiksa karena mengaku sakit di Singapura. Pemeriksaan Ayin pun dijadwalkan ulang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka, selain Manajer Umum PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. PT HIP merupakan perusahaan milik Hartati Murdaya Poo.
Sebelumnya pengacara Ayin, Tengku Nasrullah, membantah kliennya memiliki kebun kelapa sawit di Buol. Namun, Nasrullah membenarkan bahwa anak Ayin, Rommy, memiliki perusahaan perkebunan di Buol, yakni PT Sonokeling Buana. Letak kebun sawit perusahaan tersebut, kata Nasrullah, memang berdekatan dengan kebun PT HIP milik Hartati Murdaya.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah meminta Dirjen Imigrasi mencegah Hartati bepergian keluar negeri. KPK juga akan memeriksa Hartati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.