Jakarta, Kompas -
Ayin yang pernah dipenjara karena menyuap jaksa Urip Tri Gunawan ini dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini, Senin lalu, tetapi tidak hadir. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK akan kembali memanggil lagi Artalyta untuk diperiksa. ”Kalau tidak datang pada pemanggilan pertama, kami akan panggil lagi. Kalau tidak datang lagi, akan kami panggil paksa,” tegas Busyro.
Namun, Busyro belum menjelaskan keterkaitan Artalyta dalam kasus ini, termasuk soal kepemilikan kebun sawit di Buol. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka, selain Manajer Umum PT Hardaya Inti Plantations (HIP) Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Kedua perusahaan itu milik Hartati Murdaya Poo.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, pihak Artalyta telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK bahwa yang bersangkutan sakit sehingga tidak bisa datang ke KPK. ”Kemarin itu panggilan pertama untuk Bu Artalyta terkait dengan kasus dugaan suap Bupati Buol. Ia akan diperiksa sebagai saksi. KPK masih meminta surat keterangan dokter pada yang bersangkutan,” kata Johan.
Sebelumnya, pengacara Arta-
Menurut Nasrullah, kliennya tidak bisa menghadiri pemanggilan Senin kemarin karena sakit. ”Ibu Ayin sejak 22 Juni dalam perawatan di Singapura karena ada saraf di lehernya yang sakit,” katanya.
Terkait pemanggilan Hartati Murdaya Poo, Johan menyatakan belum mendapatkan informasi dari penyidik. Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan adanya perintah Hartati kepada Yani Anshori untuk memberikan uang kepada Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya.
Sebelumnya, KPK menangkap Amran untuk kasus dugaan suap Rp 3 miliar yang dilakukan Yani Anshori dan Gondo Sudjono (Kompas, 12/7). Pihak Hartati melalui pengacaranya, Patra M Zeion, telah membantah adanya suap itu.