Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Cacat sejak Awal

Kompas.com - 18/07/2012, 02:24 WIB

Selanjutnya, Menteri Keuangan pada 23 Maret 2010 kembali menerbitkan Peraturan No 69/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2010, yang kemudian diubah melalui Peraturan No 180/PMK.02/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Isinya menegaskan lagi penganggaran proyek.

Ekspos batal

Sementara itu, kemarin Komisi Pemberantasan Korupsi membatalkan rencana ekspos atau gelar perkara terakhir kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Hal ini salah satunya karena unsur pimpinan KPK tak hadir lengkap. Ekspos terakhir akan menentukan apakah kasus Hambalang layak naik ke penyidikan atau malah diperlukan penyelidikan lebih dalam.

”Ada dua pimpinan KPK yang berhalangan hadir, Pak Abraham Samad dan Pak Zulkarnaen. Keduanya sedang mengemban tugas di luar,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP.

Penyelidikan KPK atas kasus Hambalang memasuki tahap akhir. Sejauh ini dalam penyelidikan kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, KPK telah memeriksa lebih dari 70 orang. (har/BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com