Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Cacat sejak Awal

Kompas.com - 18/07/2012, 02:24 WIB

Jakarta, Kompas - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo menyatakan, proyek pusat pendidikan, pelatihan, dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, yang dikenal sebagai proyek Hambalang, cacat sejak awal.

”Ya, memang cacat kandungan sejak awal sampai pelaksanaan,” ujar Hadi kepada Kompas, Selasa (17/7) malam di Jakarta.

Namun, Hadi menolak merinci lagi. ”Tunggu saja laporan lengkap BPK dalam waktu dekat ini ke DPR,” katanya.

Hadi mengatakan, BPK sudah memeriksa Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, dan Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati yang pernah menjadi Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Menurut informasi yang diterima Kompas dari seorang pejabat BPK, sejak perencanaan hingga pelaksanaan, proyek Hambalang tidak prosedural dan melanggar sejumlah aturan.

Awalnya, proyek Hambalang adalah proyek APBN dengan kontrak pengadaan barang dan jasa tahun tunggal (KTT). Sesuai Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 30 Ayat 7 menyebutkan, KTT adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa satu tahun anggaran.

Waktu itu, dana proyek melalui APBN 2010 ditetapkan sebesar Rp 125 miliar. Anggaran proyek tersebut akan dicairkan jika status pengadaan tanah sudah tuntas. Pada 20 Januari 2010, status tanah proyek Hambalang tuntas dengan terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Kementerian Pemuda dan Olahraga terhadap tanah seluas 31,24 hektar.

Selanjutnya, kata pejabat BPK itu, proyek Hambalang memperoleh berbagai keistimewaan, di antaranya perubahan proyek dari sebelumnya KTT menjadi kontrak pengadaan barang dan jasa tahun jamak (KTJ). Perubahan proyek itu ternyata melanggar prosedur yang ada.

Menurut dia, Keppres No 80 Tahun 2003 Pasal 30 Ayat 8 mengatur, KTJ adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari satu tahun anggaran. Ini dilakukan atas persetujuan Menteri Keuangan untuk pengadaan dananya karena anggarannya dibiayai APBN.

Jadi, katanya, untuk proyek yang dikategorikan KTJ, hanya sah jika disetujui Menteri Keuangan. Untuk mengatur prosedur persetujuan itu, Menteri Keuangan pada 2 Maret 2010 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan KTJ (Multiyears Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com