JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait kasus korupsi pengadaan Al Quran, Menteri Agama Suryadharma Ali menyerahkan persoalan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kami yang melakukan investigasi, kami tidak mempunyai kewenangan. Kami juga melakukan pengusutan," kata Suryadharma di Jakarta, Selasa (17/7/2012).
Menurut Suryadharma, pihaknya beberapa waktu lalu membentuk tim investigasi, tetapi hasilnya menjadi referensi internal Kementerian Agama.
"Kami tetap menyerahkan kepada KPK bagaimana hasilnya. Biarlah KPK yang melakukan penyelidikan," tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.