Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua MK: Penganut Ateis dan Komunis Tidak Dapat Dihukum

Kompas.com - 16/07/2012, 06:34 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menghukum individu ateis atau komunis jika mereka mengakui apa yang dianutnya secara pribadi.

Individu ateis atau komunis dapat dihukum jikalau mendirikan sebuah organisasi karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila.

"Orang ateis atau komunis kalau mengakui apa yang dianutnya secara perseorangan tidak ada yang bisa menghukumnya. Orang itu (komunis dan ateis) bisa dihukum kalau melanggar bunyi undang-undang dengan disertai ancaman. Tapi kalau menghidupkan PKI (Partai Komunis Indonesia) atau organisasi ateis, mereka bisa dihukum karena bertentangan dengan Pancasila," ujar Mahfud MD di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (15/7/2012) malam.

Mahfud juga menambahkan bahwa pendapat pribadi seseorang yang menyatakan jika dirinya adalah ateis atau berideologi komunis adalah sesuatu yang sah dan tidak termasuk dalam sebuah gerakan.

Menurutnya, pendapat personal tidak dapat dihukum karena orang dapat dihukum jika ada ancaman hukuman dalam undang-undang bukan Pancasila.

Individu dengan pendapat pribadi tersebut tidak dapat dihukum karena termasuk dalam ranah kebebasan seseorang dalam menganut kepercayaan yang menjadi inti dari eksistensinya.

Dia turut pula mengungkapkan bahwa di dunia ini tidak ada seseorang yang melanggar ideologi lantas dihukum. Begitu pula dengan seseorang yang melanggar konstitusi, mereka akan dikenai hukuman tertentu.

Di dunia ini, menurut Mahfud, yang dapat dihukum adalah orang yang melanggar undang-undang pelaksana konstitusi. "Kalau undang-undang yang melaksanakan konstitusi belum ada, ya orang itu enggak bisa dihukum," ucapnya.

Sekadar informasi, Tap MPRS No XXV tahun 1966 melarang penyebaran ajaran Komunisme, Leninisme, dan Marxisme. Gagasan pencabutan Tap MPRS No XXV tahun 1966 di orde reformasi ini dilontarkan kali pertama oleh Presiden KH Abdurrahman Wahid yang tak urung telah melahirkan gelombang protes di lapisan masyarakat, khususnya di kalangan umat Islam.

Hingga kini, paling tidak, ada tiga argumentasi pokok (di luar argumentasi politis) yang biasanya dikemukakan oleh umat Islam dalam menolak usulan pencabutan Tap MPRS No XXV tahun 1966 yaitu, pertama, komunisme itu identik dengan ateisme, sebuah pandangan hidup yang tidak memercayai adanya Tuhan. Kedua, komunisme tidak cocok hidup di Indonesia yang penduduknya beragama. Ketiga, komunisme dalam perjuangannya menghalakan segala cara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com