BANTEN, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau 2012.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7/2012) malam, mengatakan, ketujuh tersangka itu adalah Adrian Ali, Abu Bakar Siddik, Zulfan Heri, Syarif Hidayat, Tengku Muazza, Mohammad Roem Zein, dan Ruhman A.
"Ketujuh tersangka itu dikenai Pasal 12 Huruf a atau b, atau 5 Ayat 2, atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Selain ketujuh anggota DPRD itu," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, pihaknya masih menyelidiki keterlibatan beberapa anggota DPRD Riau lain. "Pimpinan KPK akan ekspose lebih dulu, apakah kelengkapan alat bukti sudah ada, baru ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka. Di antara tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Riau Lukman Abbas; Taufan Andoso, pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra; mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra, serta dua anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan dan M Dunir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.