JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor, AS, ke Kejaksaan Agung. Tiga orang yang tertangkap tangan di kawasan Bogor akan diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Perkara ini akan dilimpahkan penanganan penyidikannya kepada rekan kami di Kejaksaan Agung," ujar Deputi Penindakan KPK Iswan Elmi, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jumat (13/7/2012) sore.
Menurut Iswan, pelimpahan itu untuk mempercepat penanganan kasus tersebut. Mengingat banyak kasus korupsi yang sedang ditangani KPK dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas. "Seperti rekan-rekan maklumi bahwa kondisi KPK yang tangani banyak kasus korupsi saat ini, dibanding kapasitas SDM-nya sudah overload. Ini untuk mempercepat penanganan perkara, juga sebagai wujud kerja sama aparat penegak hukum lainnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," terang Iswan.
Iswan menjelaskan, pelimpahan yang diputuskan oleh pimpinan KPK tidak dilakukan begitu saja. Melihat jumlah penyidik dari perkara-perkara yang sedang ditangani KPK sehingga diputuskan untuk dilimpahkan.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tangan Kepala Kantor Pajak Pratama Bogor berinisial AS, di kawasan Bogor pukul 10.20, Jumat (13/7/2012). AS ditangkap atas dugaan menerima suap dari perempuan inisial EDG. KPK juga membawa EDG (50) yang berasal dari PT GEA serta sopir dari EDG, yaitu laki-laki berumur sekitar 50 tahun. Jumlah uang yang didapat pada tangkap tangan tersebut Rp 300 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.