Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Berkali-kali Lengkapi Berkas Siti Fadillah

Kompas.com - 13/07/2012, 16:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara Siti Fadillah Supari atau SFS hingga kini masih belum dinyatakan lengkap (P21). Kejaksaan Agung kembali mengembalikan berkas tersebut ke Bareskrim Polri.

"Berkasnya P19 (belum lengkap)," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jendral Sutarman, Jumat (13/7/2012).

Berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005 itu sempat beberapa kali dikembalikan Kejaksaan Agung karena dinyatakan belum lengkap.

Berkas perkara SFS diterima Kejagung pada 26 April 2012. Setelah diteliti, jaksa peneliti menyatakan berkas belum lengkap. Berkas tersebut kemudian dikembalikan ke Bareskrim Polri pada 8 Mei 2012.

Hingga pada Jumat (29/6/2012) Bareskrim Polri menyatakan telah melengkapi berkas itu. Kemudian, kembali dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (12/7/2012).

Saat dinyatakan belum lengkap, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman enggan menjelaskan apa yang harus dilengkapi oleh Bareskrim Polri, sebab hal itu menyangkut kepentingan penyidikan.

Saat ini berkas tersebut, menurut Sutarman masih harus dilengkapi oleh penyidik.

"Kalau kebijakan itu memang merugikan keuangan negara dan memang dilakukan berkali-kali mungkin itulah yang harus dipenuhi oleh penyidik, mengumpulkan bukti-buktinya," ujar Sutarman.

Berdasarkan KUHAP, penyidik polisi memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas dan melimpahkannya kembali ke Kejagung.

Penyidik mengenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta Pasal 56 KUHP terhadap Siti Fadilah.

"Apapun pasal yang diterapkan, yang penting kita mampu untuk memenuhi bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi yang terkait dengan tindak pidananya," lanjut Sutarman.

Diberitakan sebelumnya, SFS dijadikan tersangka pada 28 Maret lalu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2005.

Ia dituduh turut serta dalam kasus itu karena menyalahgunakan wewenangnya dalam metode penunjukan langsung perusahaan rekanan untuk proyek pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa (KLB) tahun 2005 di Depkes senilai lebih dari Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com