Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putaran Kedua Pilkada DKI Jakarta Dinilai Cacat Hukum

Kompas.com - 13/07/2012, 15:50 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Jumat (13/7/2012) ini tiga warga masyarakat Jakarta, yaitu Abdul Havid Permana, Mohammad Huda, dan Satrio Fauzia Damardjati, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, SH, mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pasal yang mengatur Pilkada Gubernur DKI Jakarta dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perwakilan dari masyarakat Jakarta tersebut menilai bahwa undang-undang yang digunakan KPUD Jakarta untuk mengatur Pilkada DKI Jakarta tentang putaran kedua sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 11 ayat 2 UU No 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (UU Pemprov DKI Jakarta) adalah cacat hukum dan bertolak belakang dengan UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

"Secara hukum putaran kedua tidak ada. Jika 50 persen suara tidak terpenuhi, tetapi kalau ada calon yang dapat mencapai lebih dari 30 persen suara, maka menurut UU No 12 Tahun 2008 Pilkada (DKI Jakarta) sudah selesai. Pilkada dua putaran menurut Pasal 11 ayat 2 UU No 29 Tahun 2007 cacat hukum," ujar Muhammad Sholeh, kuasa hukum perwakilan masyarakat Jakarta, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/7/2012).

Pengaturan pilkada pada dua undang-undang tersebut berbeda. UU Pemprov DKI Jakarta mengatur, pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran jika para calon tidak ada yang mendapatkan suara 50 persen plus satu. Sementara UU Pemda mengatur, batas kemenangan calon adalah perolehan suara di atas 30 persen.

Menurutnya, UU Pemprov DKI Jakarta tidak menyebut soal tahapan pilkada, tetapi hanya menyebut soa penetapan. Pada undang-undang itu, kata dia, hanya ada satu pasal yang mengatur soal pilkada, yaitu soal putaran kedua yang harus dilakukan jika para calon tidak ada yang memperoleh suara 50 persen plus satu.

Sholeh mengaku tidak sepakat terhadap pandangan yang menyebut bahwa UU Pemprov DKI bersifat khusus atas UU Pemda. Dengan demikian, atas dasar prinsip lex specialis derogat lex generalis, aturan tentang pilkada yang tercantum dalam UU Pemprov DKI Jakarta-lah yang berlaku. Prinsip hukum lex specialis derogat lex generalis berarti hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

"Karena dalam UU itu (UU Pemprov DKI Jakarta) hanya satu pasal (Pasal 11 UU 29 Tahun 2007) yang mengatur pilkada. Tapi kalau buat tata kelola pemerintahan ya memang iya karena jumlah pasal dalam UU tersebut memang ke arah sana. Tapi kalau pilkada tidak demikian. Seharusnya lex specialis derogat lex generalis adalah UU No 12 Tahun 2008 karena di seluruh Indonesia mengacu pada UU itu," tambahnya.

Sholeh berharap MK dapat segera memutus perkara ini karena menyangkut efisiensi anggaran. Atas perkara ini, ada dua yang diminta kepada MK, yaitu menyatakan bahwa UU Pemprov DKI Jakarta bertentangan dengan UUD 45 atau MK menetapkan, dalam soal pilkada yang berlaku adalah UU Pemda.

"Undang-undang yang khusus justru UU No 12 Tahun 2008, sehingga Pilkada DKI ya satu putaran karena kalau dua putaran maka melanggar UU No 12 tadi," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

    Nasional
    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

    Nasional
    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

    PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

    Nasional
    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

    Nasional
    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

    Nasional
    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

    Nasional
    Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

    Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

    Nasional
    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

    Nasional
    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

    Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

    Nasional
    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

    Nasional
    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

    Nasional
    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com