JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional yang terjerat kasus dugaan korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi dana pencairan infrastruktur daerah, Wa Ode Nurhayati, dinonaktifkan untuk sementara dari keanggotaannya di DPR oleh Badan Kehormatan DPR.
"BK memutuskan menonaktifkan sementara Saudari Wa Ode Nurhayati, nomor anggota 143," ungkap Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Ali Maschan Moesa dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Parlemen DPR, Jumat (13/7/2012).
Ali menjelaskan, keputusan Badan Kehormatan DPR sesuai UU MPR/DPR/DPD dan DPRD. "Sesuai Pasal 219 Ayat 1 huruf b UU Nomor 27 Tahun 2009 (tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," kata Ali.
Sebelumnya, Ketua BK DPR M Prakosa menyatakan, alat kelengkapan DPR yang dipimpinnya akan mengumumkan nama satu anggota DPR yang dikenai sanksi pemberhentian sementara dalam rapat paripurna. Saat itu Prakosa enggan menjelaskan siapa anggota DPR yang dimaksud.
Wa Ode kini tengah menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Rinciannya, dari Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq Wa Ode disebut menerima Rp 5,5 miliar, Paulus Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Politikus Partai Amanat Nasional itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan kewenangan Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR dalam mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa mendapat alokasi dana DPID 2011.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.