Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU: Dakwaan Dhana Jelas dan Cermat

Kompas.com - 12/07/2012, 13:50 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menyatakan, dakwaan terhadap Dhana, terdakwa kasus suap dan pencucian uang, sudah jelas dan cermat sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan persidangan. "Eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan menetapkan pemeriksaan perkara Dhana dilanjutkan," kata Jaksa M. Yusuf Tangai saat membacakan tanggapan JPU atas eksepsi atau nota keberatan tim pengacara hukum Dhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/7/2012).

Jaksa berpendapat, semua keberatan yang disampaikan penasihat hukum Dhana harus dikesampingkan karena sudah di luar materi eksepsi dan harus dibuktikan lewat pemeriksaan saksi di persidangan.

Sebelumnya, pihak Dhana menyatakan keberatan dengan dakwaan jaksa yang dianggap tidak jelas. Menurut tim pengacara, JPU mendakwa Dhana dengan perbuatan yang tidak berhubungan dengan kliennya itu. Salah satunya terkait pemeriksaan PT Mutiara Virgo sebagai wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Salah satu pengacara Dhana, Luthfie Hakim mengatakan, Dhana tidak bekerja di KPP Kebon Jeruk, melainkan di KPP Pancoran, sehingga perbuatan oknum pajak di Kebon Jeruk tidak relevan dilimpahkan ke Dhana.

Dalam surat dakwaannya, tim JPU menganggap Dhana melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam dakwaan kesatu, Dhana disebut menerima gratifikasi senilai Rp 2,75 miliar. Pada 11 Januari 2006, Dhana disebut menerima Rp 3,4 miliar dari Herly Isdiharsono. Kemudian sebanyak Rp 1,4 miliar dari uang tersebut digunakan untuk membayar rumah atas nama Herly. Kejaksaan pun menetapkan Herly sebagai tersangka kasus ini.

Selain itu, menurut jaksa, Dhana juga menerima Rp 750 juta sebagai gratifikasi. Menurut Luthie, tuduhan tim jaksa Kejaksaan Agung terhadap kliennya itu tidak tepat. Selain itu, kata Luthfie, tim jaksa tidak menyebutkan berapa nilai uang yang dicuci Dhana dalam surat dakwaan yang disusunnya.

Disamping itu, Jaksa mengatakan, penasihat hukum tidak menandatangani surat eksepsi. Jaksa menganggap penasihat hukum Dhana tidak serius dalam sidang.

Mengenai tanggapan Jaksa, Luthfi menyesalkan Jaksa tidak menjawab poin-poin eksepsi. Menurutnya Jaksa hanya mengada-ada. "Tanggapan jaksa lucu-lucuan saja. Soal pihak pelapor kasus ini, misalnya, jaksa bilang itu rahasia. Rahasia gimana kalau kasusnya sudah ke pengadilan?" terang Luthfi.

Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan berlapis. Ia didakwa melakukan tiga perbuatan, yakni dua perbuatan yang tergolong tindak pidana korupsi, serta pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com