Jakarta, Kompas -
”Sampai kemarin belum ada kepastian jadwal, coba Kamis besok (hari ini),” kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, saat dikonfirmasi soal jadwal pemeriksaan Hartati, Rabu (11/7).
Informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan adanya perintah Hartati kepada Manajer Umum PT Hardaya Inti Plantation (HIP) Yani Anshori untuk memberikan uang kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan PT HIP dan PT CCM.
Sebelumnya, KPK menangkap Amran untuk kasus dugaan suap Rp 3 miliar yang dilakukan Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Uang suap itu diduga terkait penerbitan HGU lahan perkebunan sawit PT HIP dan PT CCM.
Dihubungi terpisah, pengacara Hartati, Patra M Zein, mengatakan ia belum mendapatkan surat panggilan KPK terhadap kliennya. Namun, ia menyatakan bahwa Hartati pasti bersedia memberi keterangan sesuai yang diketahuinya terkait kasus ini.
”Dari awal, beliau (Hartati) memang ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Ini kan proses penyidikan, kami tunggu proses hukumnya. Jika dimintai keterangan, tentu akan sampaikan yang diketahui,” kata Patra.
Menurut Patra, Hartati tidak mengetahui teknis perusahaan-perusahaan yang dimilikinya, seperti soal pengeluaran uang. ”Soal uang Rp 3 miliar itu beliau tidak tahu. Ibu ini perusahaannya banyak, ada sekitar 30, jadi tidak tahu soal-soal teknis, kecuali diberi tahu,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih memfokuskan penyidikan kasus dugaan suap ini pada Amran, Yani Anshori, dan Gondo Sudjono.
Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan, tak ada kaitan dan relevansi antara bisnis pribadi Hartati dan PD. Ia meluruskan pernyataannya tentang KPK tidak perlu memproses hukum dan meminta keterangan Hartati. ”KPK tidak perlu ragu memproses hukum dan meminta keterangan Hartati,” kata Didi meluruskan.