Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BK DPR Tidak Temukan Pelanggaran Etika

Kompas.com - 11/07/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat tidak menemukan pelanggaran etika yang dilakukan sejumlah anggota Komisi III DPR terkait langkah mereka mempertanyakan pemindahan tempat persidangan tersangka korupsi Wali Kota Semarang (nonaktif) Soemarmo, dari Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua BK DPR Prakosa, Selasa (10/7) di Jakarta, menuturkan, kesimpulan itu diambil setelah BK DPR meminta klarifikasi Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil dan dua anggota Komisi III, Ahmad Yani dan Sarifudin Sudding.

Kemarin, Nasir Djamil, Ahmad Yani, dan Sarifudin Sudding diminta klarifikasi oleh BK DPR sekitar selama satu jam terkait pengaduan sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan.

Dalam pengaduannya pada 12 Juni 2012, Koalisi Pemantau Peradilan menuding Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Nasir Djamil, serta tiga anggota Komisi III, yakni Aboe Bakar, Ahmad Yani, dan Sarifudin Sudding, melanggar kode etik. Pasalnya, mereka meminta Mahkamah Agung membatalkan pemindahan tempat persidangan Soemarmo dari Pengadilan Tipikor Semarang ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Namun, menurut Prakosa, penelusuran BK DPR menunjukkan, para anggota Komisi III DPR itu tidak pernah minta revisi atau pembatalan putusan MA terkait pemindahan tempat sidang Soemarmo.

Para anggota Komisi III DPR, ujar Prakosa, hanya minta agar di masa mendatang prosedur pemindahan tempat sidang mematuhi ketentuan Pasal 85 KUHAP. Menurut pasal itu, perpindahan tempat sidang diusulkan oleh kejaksaan negeri atau pengadilan negeri kepada Mahkamah Agung. Namun, dalam kasus Soemarmo, usulan dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Mahkamah Agung dengan tembusan kepada pengadilan negeri dan kejaksaan negeri.

”Dalam pertemuan Komisi III di Markas Polda Jawa Tengah juga disebutkan, kepolisian ternyata menjamin keamanan sidang Soemarmo di Semarang,” ujar Prakosa.

Prakosa menambahkan, kepergian Komisi III ke Semarang untuk mempertanyakan pemindahan tempat sidang Soemarmo juga dengan surat tugas dari pimpinan DPR. Kepergian itu untuk menindaklanjuti pengaduan Hotma Sitompul terkait tempat persidangan Soemarmo.

Ahmad Yani menghargai klarifikasi yang dilakukan BK DPR. Komisi III DPR membedakan dengan jelas antara administrasi peradilan dan teknis yudisial. Pemindahan tempat sidang Soemarmo merupakan bagian dari administrasi peradilan. (NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com