Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perburuan Aset Century Cuma Trik Pemerintah

Kompas.com - 10/07/2012, 11:06 WIB
Suhartono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Perburuan aset eks Bank Century bernilai triliunan rupiah di luar negeri ibarat perburuan angin surga. Sebab, pemerintah tidak akan bisa membawa pulang aset tersebut. 

Pasalnya, tak mudah menyederhanakan konstruksi kasus maupun proses hukum skandal dana talangan Rp 6,7 triliun ini seenaknya menurut versi pemerintah sendiri.

"Saya menduga itu hanya trik agar muncul kesan tidak ada kerugian negara saat kebijakan bailout Bank Century. Padahal, sekali pun nantinya semua aset itu bisa dikembalikan, mereka yang melanggar hukum dan menyalahgunakan kekuasaan dalam skandal ini tidak boleh lolos dari jerat hukum," tandas anggota Komisi III DPR bidang hukum, Bambang Soestyo, Senin (9/7/2012) malam ini di Jakarta.

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, penuntasan kasus dan pengejaran aset secara sungguh-sungguh sebenarnya sudah menjadi tuntutan rakyat yang telah dituangkan dalam Dokumen Hasil sidang Paripurna DPR dan menjadi temuan BPK.

"Sudah terbukti bahwa semua transaksi tidak wajar yang merugikan Bank Century telah dibebankan kepada Penyertaan Modal Sementara (PMS). Negara otomatis dirugikan karena dana PMS bersumber dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang nota bene adalah lembaga keuangan negara, dan modal awalnya adalah uang APBN," jelas Bambang lagi.

Belum sentuh

Sejauh ini, tambah Bambang, penegak hukum belum menyentuh inti persoalan skandal ini, yakni penyalahgunaan wewenang sebagai muara dari skandal Bank Century. "Penyalahgunaan wewenang dengan konsekuensi terjadinya pelanggaran hukum yang masif dan menyebabkan kerugian negara. Muncul kesan bahwa ada keengganan penegak hukum untuk memasuki areal inti persoalan ini," kata Bambang khawatir.

Sebaliknya, lanjut dia, untuk memberi kesan kepada masyarakat pemerintah bekerja menangani kasus Bank Century sungguh-sungguh, penegak hukum sigap memburu tersangka lain yang secara politis tak berdaya untuk melakukan perlawanan.

"Maka, rampunglah 24 berkas perkara untuk 37 tersangka kasus Bank Century dari kalangan eks Bank Century. Seharusnya,  semua kasus pada 24 berkas perkara itu dilihat sebagai konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang oleh pemegang otoritas sektor perbankan," harapnya.

"Penemuan aset eks Bank Century di luar negeri tak akan bisa menjawab inti persoalan kasus ini. Itu artinya, rakyat akan tetap menuntut proses hukum Bank Century dituntaskan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah berjanji saat fit and proper tahun lalu," demikian Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com