JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Hukum Hartati Murdaya, Patra M Zein mempertanyakan keterkaitan kasus suap terhadap Bupati Buol Amran Batalipu dengan urusan penerbitan hak guna usaha lahan sawit milik PT Hardaya Inti Plantations dan PT Cipta Cakra Murdaya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori dan Gondo Sudjono sebagai tersangka suap kepada Bupati Buol terkait penerbitan hak guna usaha lahan sawit. Patra mempertanyakan, mengapa jika terkait dengan penerbitan hak guna usaha (HGU) lahan, suap justru diberikan ke Bupati Buol,
"Saat ini kami pun tengah mempelajari fakta-fakta yang sebenarnya, karena jika ada masalah HGU, maka kaitannya dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional), bukan Pemkab Buol," kata Patra di Jakarta, Sabtu (7/7).
Patra mengakui, baik Anshori maupun Gondo merupakan petinggi PT Hardaya Inti Plantations (HIP). "Gondo Sudjono NS adalah Direktur Operasional PT HIP, Yani Anshori Manajer Umum perusahaan di Buol," ujar Patra.
Menurut Patra, PT HIP dan Cipta Cakra Murdaya (CCM) sudah berinvestasi di wilayah Buol sejak 1994 silam dan merupakan pionir dalam memberi kontribusi kesejahteraan pada masyarakat setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.