Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: PK UU Perkawinan Jamin HAM

Kompas.com - 07/07/2012, 12:48 WIB
Kontributor Yogyakarta, Sutarmi

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, putusan MK—mengabulkan peninjauan kembali atau PK terhadap Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan—bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia.

"Kawin siri, sah secara agama tapi hak anak tidak diakui. Oleh itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan hak asasi berupa hukum kependataan yang mewajibkan bapak harus menafkahi anak hasil nikah siri," kata Mahfud MD dalam acara diskusi publik dengan tema "Akibat Hukum Terhadap Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi" di Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (7/7/2012).

Menurut Mahfud, hukum keperdataan berkaitan dengan hubungan yang timbul dari hak dan kewajiban karena akibat terjadinya sesuatu. "Ini untuk melindungi HAM. Menurut kami, anak jadah (anak hasil hubungan di luar nikah) atau anak bayi yang ditemukan di tepi sungai, negara harus mengambil, melindungi, dan memberikan status kewarganegaraan," kata Mahfud.

Perkembangan dunia internasional dan pengaruhnya terhadap Indonesia berupa globalisasi, lanjut Mahfud, menjadi pertimbangan putusan MK tersebut. Globalisasi, kata Mahfud, membawa prinsip dasar, yakni demokratisasi, perlindungan hak asasi manusia, kesadaran hidup, dan pasar bebas.

"Negara Indonesia tidak lepas dari globalisasi. Demokrasi, meski ditutup, akan membuka sendiri. Tidak ada suatu negara mana pun yang dapat menghalangi globalisasi," kata Mahfud. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com