YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Kontitusi Mahfud MD mengatakan, Partai Golkar seharusnya memberhentikan kadernya, Zulkarnaen Djabar, yang menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan Al Quran. Atau, Zulkarnaen seharusnya mundur dari DPR. Saat ini, Zulkarnaen duduk di Komisi VIII DPR, yang salah satunya membidangi agama.
"Secara hukum memang harus menunggu vonis pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi, secara moral memang harus segera diberhentikan oleh organisasinya atau dia sendiri yang mengundurkan diri," kata Mahfud, di Yogyakarta, Sabtu (7/7/2012).
Ia menilai, perilaku tindak korupsi pengadaan Al Quran seharusnya tak terjadi. Kasus yang terjadi di Kementerian Agama itu, menurutnya, harus diusut tuntas dan pelakunya harus diberikan hukuman setimpal. Mahfud berpandangan, dalam kasus ini ada dua hal yang dirugikan, yakni kesadaran beragama umat Islam dan hak ekonomi masyarakat.
"Menurut saya, pelakunya harus diberikan hukuman setimpal karena masyarakat Islam dan tidak Islam sangat dirugikan," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.