JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol, Amran Batalipu tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (6/7/2012) sekitar pukul 08.50 WIB setelah tertangkap di kediamannya, di Buol, Sulawesi Tengah.
Amran menjadi tersangka karena diduga menerima suap terkait kepengurusan hak guna usaha (GHU) perkebunan atas nama PT Hardaya Inti Plantation dan PT Cipta Cakra Murdaya.
Berdasarkan pengamatan, Amran mengenakan rompi antipeluru berwarna hitam saat memasuki gedung KPK. Tanpa berkomentar, Amran tampak menutup tangannya yang terborgol dengan kaus kotak-kotak yang dikenakannya.
Setelah ini, Amran akan diperiksa penyidik di gedung KPK untuk kemudian ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di basement Gedung KPK.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari dua petinggi PT HIP, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Kedua petinggi PT HIP itu juga menjadi tersangka.
Diduga, nilai suap yang diterima Amran terkait kepengurusan HGU PT HIP dan PT CCM itu mencapai Rp 3 miliar.
Jumat (6/7/2012) dini hari, KPK menangkap Amran di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah. Saat mendatangi rumah Amran, penyidik KPK dibantu aparat penegak hukum lain. Dukungan pasukan ini diperlukan mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal.
Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut. Ketika ditangkap penyidik, Amran sempat melawan sehingga tangannya diborgol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.