JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Buol, Amran Batalipu akan ditahan di Rutan Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlokasi di basement Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Amran direncanakan tiba gedung KPK Jumat (6/7/2012) malam ini setelah tertangkap di kediamannya di Buol, Sulawesi Tengah dini hari tadi.
"Di Rutan KPK, sudah disiapkan, standar minimal yang dimiliki KPK siapkan dan kami menggunakan aparat penegak hukum lain untuk bantu pengamanan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Jakarta, Jumat.
KPK menetapkan Amran sebagai tersangka karena diduga menerima suap sekitar Rp 3 miliar dari petinggi PT Hardaya Inti Plantation, Yani Anshori, dan Gondo Sudjono. Ia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menangkap Amran di kediamannya di Buol, Sulteng, dini hari tadi. Saat mendatangi rumah Amran, penyidik KPK dibantu aparat penegak hukum lain. Dukungan pasukan ini diperlukan mengingat penangkapan pertama terhadap Bupati Buol pada 26 Juni lalu sempat gagal.
Bahkan, ada anggota tim KPK yang mencegat Amran dengan menggunakan sepeda motor beberapa saat setelah dia menerima suap justru ditabrak mobil yang ditumpangi Bupati Buol tersebut.
Menurut Bambang, penangkapan Amran di kediamannya tidak berlangsung lama, hanya sekitar tiga sampai lima menit. Amran sempat melakukan perlawanan namun penyidik KPK memborgolnya. Mengenai kemungkinan Amran akan mengenakan pakaian tahanan KPK nantinya, Bambang hanya mengatakan, "Lihat saja".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.