Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Bupati Buol sebagai Tersangka

Kompas.com - 05/07/2012, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan upaya paksa untuk memanggil Bupati Buol Amran Batalipu. Pekan depan, KPK berencana memeriksa Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

"Bupati Buol sudah dipanggil sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (5/7/2012) di Jakarta.

Bambang mengatakan, ada konsekuensi yang harus ditanggung Amran jika dia tidak memenuhi panggilan KPK. Apalagi, katanya, dalam kasus ini KPK melakukan operasi tangkap tangan. KPK sebelumnya menangkap dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono, setelah keduanya diduga menyuap Amran. KPK juga berupaya menangkap Amran di Buol pada 26 Juni 2012 lalu, tetapi Amran berhasil lolos, bahkan pengikutnya hampir mencederai penyidik KPK.

"Sesuai dengan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dalam kasus ini kan juga ada operasi tangkap tangan. Orang yang mengingkari kewajiban pemanggilannya, bisa ada konsekuensi," kata Bambang.

Dia menambahkan, KPK mendapat dukungan dari aparat penegakan hukum lain di Buol terkait proses hukum terhadap Amran. Dalam kasus dugaan suap ini, Amran diduga menerima pemberian uang miliaran rupiah dari dua pegawai PT HIP, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Kedua pegawai PT HIP itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian suap itu diduga terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke Amran hari ini. KPK juga sudah mencegah Amran bepergian ke luar negeri bersama empat orang lain, antara lain pemilik PT HIP Hartati Murdaya Poo. Tiga orang lainnya adalah pegawai PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 28 Juni 2012.

Hari ini KPK kembali mengirimkan permohonan pencegahan ke Imigrasi atas nama dua pegawai PT HIP, Totok Lestiyo dan Sukirno, serta seorang pegawai PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Kirana Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

    Nasional
    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

    Nasional
    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

    Nasional
    Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

    Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

    Nasional
    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

    Nasional
    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com