Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Bupati Buol sebagai Tersangka

Kompas.com - 05/07/2012, 19:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan menggunakan upaya paksa untuk memanggil Bupati Buol Amran Batalipu. Pekan depan, KPK berencana memeriksa Amran sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

"Bupati Buol sudah dipanggil sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis (5/7/2012) di Jakarta.

Bambang mengatakan, ada konsekuensi yang harus ditanggung Amran jika dia tidak memenuhi panggilan KPK. Apalagi, katanya, dalam kasus ini KPK melakukan operasi tangkap tangan. KPK sebelumnya menangkap dua petinggi PT Hardaya Inti Plantation, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono, setelah keduanya diduga menyuap Amran. KPK juga berupaya menangkap Amran di Buol pada 26 Juni 2012 lalu, tetapi Amran berhasil lolos, bahkan pengikutnya hampir mencederai penyidik KPK.

"Sesuai dengan prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), dalam kasus ini kan juga ada operasi tangkap tangan. Orang yang mengingkari kewajiban pemanggilannya, bisa ada konsekuensi," kata Bambang.

Dia menambahkan, KPK mendapat dukungan dari aparat penegakan hukum lain di Buol terkait proses hukum terhadap Amran. Dalam kasus dugaan suap ini, Amran diduga menerima pemberian uang miliaran rupiah dari dua pegawai PT HIP, yaitu Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Kedua pegawai PT HIP itu juga ditetapkan sebagai tersangka. Pemberian suap itu diduga terkait kepengurusan HGU perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Juru Bicara KPK Johan Budi menambahkan, KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke Amran hari ini. KPK juga sudah mencegah Amran bepergian ke luar negeri bersama empat orang lain, antara lain pemilik PT HIP Hartati Murdaya Poo. Tiga orang lainnya adalah pegawai PT HIP, yakni Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak 28 Juni 2012.

Hari ini KPK kembali mengirimkan permohonan pencegahan ke Imigrasi atas nama dua pegawai PT HIP, Totok Lestiyo dan Sukirno, serta seorang pegawai PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM), Kirana Wijaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com