JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah tiga orang terkait kasus dugaan suap di Buol, Sulawesi Tengah. Mereka yang dicegah adalah dua pegawai PT Hardaya Inti Plantation, yakni Totok Lestiyo dan Sukirno, serta seorang pegawai PT Cipta Cakra Murdaya, Kirana Wijaya.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pencegahan tersebut diajukan KPK ke Imigrasi, Kamis (5/7/2012). "Surat baru dikirim hari ini," kata Johan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pencegahan ini dilakukan terkait dengan kepentingan penyidikan. Jika sewaktu-waktu keterangan ketiga orang itu dibutuhkan, kata Johan, yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri. Adapun Totok, Sukirno, dan Kirana pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK mencegah lima orang terkait dengan kasus ini. Satu orang di antaranya adalah pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP), Siti Hartati Cakra Murdaya atau yang biasa disapa dengan nama Hartati Murdaya Poo. Kemudian, empat lainnya adalah Bupati Buol Amran Batalipu serta tiga karyawan PT HIP, Benhard, Seri Sirithorn, dan Arim.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Bupati Buol Amran Batalipu dan dua petinggi PT HIP, Yani Anshori dan Gondo Sudjono. Yani dan Gondo tertangkap tangan setelah diduga menyuap Amran terkait dengan kepengurusan hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Buol. Nilai suap yang diberikan kepada Amran tersebut mencapai miliaran rupiah.
Sehubungan dengan penyidikan kasus ini, KPK menggeledah kantor PT Cipta Cakra Murdaya di Jalan Cikini Raya 78, Jakarta Pusat, Jumat (27/6/2012). Perusahaan milik Hartati Murdaya itu masih terkait dengan PT HIP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.