JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa Gayus H Tambunan menjadi delapan tahun penjara. Putusan tersebut merupakan hasil upaya banding yang diajukan mantan pegawai pajak tersebut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menghukum Gayus enam tahun penjara.
Menurut Juru Bicara PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari, majelis hakim PT DKI Jakarta sependapat dengan majelis hakim Tipikor yang menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Tapi pidananya, hukumannya, diperberat dari enam tahun penjara jadi delapan tahun penjara, selebihnya sama," kata Sobari saat dihubungi wartawan, Kamis (5/7/2012).
Putusan banding tersebut diterbitkan tanggal 21 Juni 2012 dengan surat keputusan nomor 22/PID/TPK/2012/PT.DKI. Adapun majelis hakim Pengadikan Tinggi yang menyidangkan perkara ini terdiri dari Yusran Thawab (ketua), A. Sobari, Nasaruddin Tappo, As'adi Al Ma'ruf, dan Ny. Amiek Sumindriyatmi.
Sobari menjelaskan, majelis hakim PT DKI Jakarta memberatkan hukuman Gayus karena perbuatan yang bersangkutan tidak dapat ditolerir dalam pergaulan bermasyarakat. Perbuatan Gayus yang mencari keuntungan sendiri dari pendapatan pajak dianggap merugikan masyarakat. Apalagi, lanjutnya, hal tersebut dilakukan Gayus berulang kali.
"Selain itu, sebagai pencegahan umum mencegah terjadinya lagi PNS melakukan hal-hal seperti itu, perbuatan yang sangat tercela dalam pergaulan masyarakat, dan merugikan pendapatan negara," ungkapnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, 1 Maret 2012 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar kepada Gayus. Majelis hakim berpendapat, Gayus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sejumlah tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Gayus terbukti menerima uang Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait kepengurusan pajak tiga perusahaan Grup Bakrie, yakni PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal, dan PT Bumi Resource.
Ia juga terbukti menerima gratifikasi terkait kepemilikan uang 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura dan melakukan pencucian uang dengan menyimpan uang gratifikasi tersebut dalam safe deposit box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Kasus lain, Gayus juga terbukti menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, agar dapat keluar-masuk tahanan. Ini adalah vonis ketiga bagi Gayus setelah sebelumnya ia divonis 12 tahun penjara pada tingkat kasasi dalam sejumlah perkara korupsi pajak dan menyuap penyidik. Ia pun mendapat vonis dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara pemalsuan paspor. Gayus akan menjalani hukuman penjara atas vonis maksimal yang dijatuhkan kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.